BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (2/8/2018) diciduk oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar bersama dengan anggota Kompi II B Pelopor Intelmob.
Mereka diciduk di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan M Taher RT 16 Kelurahan Kumai Hilir sekitar pukul 14.30 WIB, karena diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Ketiganya yaitu AS, Cho dan IY. Mereka terciduk bersama barang bukti tiga paket sabu dengan berat kotor total 2,5 gram dan peralatan untuk menggunakan sabu yaitu bong, pipet kaca dan sedotan.
Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja menjelaskan kronologis penangkapan tiga tersangka sabu tersebut.
"Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan M Taher Kelurahan Kumai Hilir ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba," jelas Kasat.
--page
Berdasarkan informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 WIB melakukan penangkapan tersangka AS di rumah tersebut. "Saat digeledah kantong celana bagian kiri tersangka ditemukan berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,34 gram," jelas Kasat.
Saat proses penangkapan, dua tersangka lainnya yaitu Cho dan IY juga berada di rumah tersebut. "Saat keduanya digeledah, di sebuah tempat nasi dekat kedua tersangka Cho ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 2,16 gram yang masing-masing terdiri dari 1,09 gram dan 1,07 gram," jelas Kasat.
Menurut Kasat, saat ini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Kobar dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 junto 132 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-2)








