BORNEONEWS, Tamiang layang - Kurang puas dengan vonis majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Tamiang Layang terhadap putusan terdakwa Ludi Antoni (35) yang menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Timur mengajukan banding dan kini Kuasa Hukum Wangivsy Eryanto menyerahkan kontra memori banding JPU ke PN Tamiang Layang, Selasa (14/8/2018).
JPU Kejari Bartim mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Tamiang Layang dengan nada beberapa poin di antaranya majelis hakim memutus perkara diluar dari dakwaan yaitu 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 yakni memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman atau Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 yakni menjadi pengedar atau perantara dalam jual beli narkotika golongan I, dan penerapan hukum pembuktian yang keliru, serta penjatuhan pidana yang terlalu ringan
Sementara itu kuasa hukum Ludi Antoni (terdakwa) mengajukan pokok permasalahan sebagai kontra memori banding. Di antaranya PH sependapat dengan pertimbangan hukum yang dikemukakan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana nomor 50/Pid.sus/2018/PN.Tml, dimana pertimbangan hukum dari perkara tersebut sudah tepat dan benard dalam perkara ini JPU salah menafsirkan pertimbangan hukum majelis hakim.
“Dalam perkara ini JPU soolah-olah bahwa pertimbangan majelis dalam perkara tidak sempurna, JPU tidak mencermati isi dakwaan,” ucapnya kepada media.
Lanjut PH, bahwa majelis hakim telah tepat menjatuhkan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pertimbangan tentang terdakwa tidak pernah terlibat dalam peredaran gelap narotika jenis sabu.
--page
“Terdakwa tidak pernah menjual ataupun mengedaran semata-mata hanya digunakan konsumsi pribadi,” tuturnya,
Sehubungan dengan hal tersebut maka kepemilikan atau penguasaan atas narkotika jenis sabu-sabu atau sejenisnya harus dilihat maksud dan tujuannya atau kontekstualnya dan bukan hanya tekstualnya.
“Dalam proses penyelidikan pihak kepolisian sering kali menghindari untuk dilakukan pemeriksaan urin terdakwa sebab tidak ada ketidakjujuran dalam penegakan hukum untuk menghindari penyalahgunaan narkotika dalam perkara ini,” tambahnya.
Menurutnya terdakwa sangatlah tepat dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 oleh karena kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan harga Rp 500 ribu dengan tujuan digunakan secara pribadi atau konsumsi pribadi.
“Logika hukum kalau terdakwa didakwa 112 dan 114 silahkan jaksa membuktikannya akan tetapi tidak boleh melanggar hak hukum terdakwa. Unsur 114 tidak terpenuhi karena Terdakwa ditangkap tidak saat transaksi tidak ada penjual dan pembeli sedangkan unsur 112 menguasai untuk digunakan sendiri, tidak ada keuntungan terdakwa justru terdakwa patungan beli sabu tersebut seharga Rp500 ribu untuk digunakan," tukasnya.
Tambah dia atas pertimbangan terssebut berdasarkan uraian yuridis tersebut diharapkan majelis hakim mempertimbangkan dan harapan besar memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan JPU, menguatkan putusan majelis hakim serta membebankan perkara kepada terdakwa. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)








