KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,92 gram, Rabu (12/9/2018). Barang bukti itu hasil penindakan kasus narkotika.

Adapun rinciannya, satu paket seberat 0,39 gram milik tersangka Ardianur alias Dian. Kemudian, 19 paket sekitar 4,39 gram milik tersangka Misbahudin alias Udin dan tersangka Peny Ruantie, serta 3 paket sabu seberat 10,14 gram milik tersangka Samsul Rahman.

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Katingan Kompol OK Azhar, dan dihadiri Kasi Pidum Kejari Katingan, serta disaksikan tersangka pemilik barang bukti tersebut.

Sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air kemudian dibuang di tempat yang aman serta dibuatkan berita acara.

"Intinya akan terus kami perangi peredaran narkoba. Jangan coba-coba menggunakan, menyimpan, apalagi mengedarkan narkoba," kata Kompol OK Azhar. (ABDUL GOFUR/B-11)