SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - MZ alias Am (20) dan RS alias Ron (27) menyebut kalau mereka sudah tiga kali beli sabu dengan Rika (berkas terpisah).

"Sudah 3 kali kami beli sabu dengan Rika," ucap Ron saat pelimpahan berkas tahap II, di Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis (1/11/2018).

Ron membeli sabu itu sejak Juni 2018, paketan pertama dan kedua dibeli dengan harga Rp200 ribu per paket. Kemudian yang terakhir per paket Rp400 ribu.

Ron tahu Rika menjual sabu tanpa sengaja saat dia ingin menemui temannya di kediaman Rika komplek eks Hotel Pigmy Raya.

Saat itu dia bertemu Rika menanyakan di mana biasanya membeli sabu. Saat diberitahu Rika kalau dia jual sabu tersangka membeli di situ.

--page

Bahkan pengakuan tersangka sabu terakhir yang mereka beli dengan harga Rp400 ribu itu rencananya akan dibagi jadi dua paket.

Satu paket dijual kepada Ag rekan Am dengan harga Rp300 ribu dan 1 paket untuk digunakan bersama Amatbsi residivis kambuhan itu.

Ron dan Am diamankan pada Rabu (4/6/2018) oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 4, komplek Hotel Pigmy Raya kamar Nomor 104 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim yang dihuni oleh Rika.

Saat petugas ke lokasi mengamankan keduanya sekitar pukul 21.00 WIB saat digeledah diamankan satu paket sabu dan ponsel di atas meja kamar hotel. Keduanya mengaku sabu itu milik mereka yang baru dibeli dari Rika. (NACO/B-6)