KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Perempuan ini benar-benar nekat. Dengan percaya diri ia membawa narkoba jenis sabu ke Rumah tahanan (Rutan) kelas II B Kuala Kapuas.

Beruntung upayanya yang dilakukan pada Selasa (13/11/2018) itu berhasil dipergoki oleh petugas. Akibatnya perempuan muda berinisial NI (26) warga Desa Sampurna Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala Kalsel ini harus berurusan dengan polisi.

Menurut Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman, pelaku memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan l bukan tanaman ditemukan saat berada di ruang pemeriksaan Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas oleh petugas Rutan.

"Adapun barang bukti narkotika yang ditemukan dari pelaku ialah dua plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Suherman saat dikonfirmasi Rabu (14/11/2018).

Tidak hanya barang bukti yang diduga sabu, pihaknya juga mengamankan satu buah handphone merk Samsung dan satu unit sepeda motor Honda Vario DA 6737 BN.

--page


"Pelaku beserta barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)