BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Rino Frasitiawan (25) mengaku memilih mencuri karena utangnya terlampau banyak. Hal itu diutarakannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (30/1/2019) dari Polsek Baamang.
"Saya tidak mau pinjam karena tidak bakalan dipinjam juga, karena banyak utang," kata warga Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang itu.
Bahkan buruh jual beli besi itu jika berhasil mencuri, berencana menggunakan hasil kejahatannya untuk melunasi utang mertuanya sebesar Rp 450 ribu.
Tersangka mencuri di kediaman pasangan Robi Hartono dan Siti Jaleha, pada Kamis (6/12/2018) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Muchran Ali, Gang Beringin, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.
Tersangka masuk dengan cara menanjat pagar belakang barak yang ditempati korban. Setelah melewati ventilasi WC.
--page
Saat itu, korban Siti Jaleha masih bangun. Tersangka membekap mulutnya, tapi digigit korban. Hinga tersangka memukul korban sebanyak tiga kali.
Belum berhasil mencuri, tersangka kabur. Korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. (NACO/B-11)








