SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka sabu  berusia 17 menjual sabu ayahnya, saat ayahnya tidak ada di rumah. Saat itu, ayahnya tengah berada di Banjarmasin.

Menurut tersangka kepada Jaksa Rahmi Amilia, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin (18/2/2019) sebelum ia diamankan datang Fajar membeli sabu dengannya.

Namun ia tidak tahu maksud kedatangan Fajar. Tidak berapa lama sang ayah menghubunginya meminta menyerahkan sabu kepada Fajar dan memberitahukan tempat menyimpan sabu.

"Setelah saya serahkan sabu itu, Fajar menyerahkan uangnya Rp250 ribu," ucap tersangka.

Tidak hanya dengan Fajar, ia juga menjual sabu itu kepada Usup seharga Rp1 juta, tetapi baru dibayar Rp700 ribu sisanya ngutang.

--page

"Saya tidak diberi secara khusus oleh ayah saya. Tapi kalau perlu disuruhnya saja mengambil, asal diberitahu," ucap tersangka.

Pria yang mengenyam pendidikan sampai kelas II SMP ini mengaku sabu itu milik ayahnya. Saat itu, ia dititipkan sebanyak tujuh paket sabu. Dari tangannya diamankan sebanyak dua paket. Selebihnya sudah laku terjual.

Selain sabu turut diamankan uang Rp1,1 juta yang ia akui hasil penjualan 5 paket sabu. Sabu yang dititipkan ayahnya sudah ada label harganya. Akibat perbuatannya itu ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)