BORNEONEWS, Sampit - Sabu yang diamankan dari tangan AY alias Al merupakan barang pesanan rekannya. Fakta ini dia utarakan saat sidangnya, Senin (11/3/2019) di Pengadilan Negeri Sampit.
"Saya diminta mencari sabu, lalu saya cari dan dapatkan sabu pesanan itu," kata terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno itu.
Selain mengedarkan sabu, menurut pengakuam terdakwa, dia juga aktif menggunakan sabu. Meski demikian dia beralasan baru menggunakan sabu itu.
"Baru sebulan yang mulia. Karena sebelumnya lama berhenti," tukasnya. Seusai memberikan keterangannya, dia tinggal menunggu tuntutan dari jaksa Lilik Haryadi yang diagendakan majelis hakim pada sidang pekan mendatang.
Terdakwa diamankan pada 12 November 2018 di komplek Wengga Jaya Agung Jalan Murai, RT 8 RW 2 Keluraham Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawatingin Timur. Dari penggeledahan itu ditemukan tas selempang.
--page
Dalam tas itu ada empat paket sabu dengan berat 0,80 gram yang merupakan dalam penguasaan terdakwa.
Selain sabu, barang bukti lain juga diamankan 20 lembar plastik klip, 2 pak plastik klip, botol serta timbangan digital. Atas kepemilikan barang haram itu, dia dibawa ke kantor polisi. (NACO/B-6)








