BORNEONEWS, Sampit - RR alias Ud (23) dan AR (21) memilih jadi pengedar sabu sambil menunggu lamaran pekerjaan yang mereka ajukan. Itu mereka utarakan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (13/3/2019).
"Sebelumnya saya bekerja jadi sales rokok, namun berhenti karena habis kontrak, sambil menunggu panggilan kerja saya sambi jual sabu ini," kata Ud.
Sementara AR juga menyatakan demikian. Ia baru berhenti bekerja dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saat kembali ke Sampit, ia menerima ajakan Ud untuk mengedarkan sabu milik Sad.
Pengakuan Ud, ia sudah lima kali mengantar sabu ke Kota Besi, sementara AR mengaku baru kali pertama setelah diajak oleh tersangka tersebut.
Sementara itu, Sad tidak mengakui kalau sabu yang mereka antar itu miliknya. Karena saat itu, barang dalam penguasaan mereka berdua. Namun demikian, Ud dan AR siap menanggung perbuatan nekatnya itu.
--page
"Tidak apa-apa, dia nanti pasti tertangkap juga," ujar pria bertatto tersebut.
Kedua warga Jalan Iskandar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur kedapatan menyimpan sabu siap edar. Dari Ud diamankan 1 paket sabu sementara itu dari AR diamankan tiga paket sabu. Keduanya diamankan di Jalan Samudera RT 5 RW 2 Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim. (NACO/B-2)








