BORNEONEWS, Sampit - Abd dulu sering kali membeli sabu dengan Syah alias Min (berka terpisah). Namun kali ini gantian. Dia memasok sabu untuk Min.
"Saya dan Min sudah lama kenal. Kami sering berhubungan karena dulu jual beli sabu. Saya beli sabu dengan Min dulunya," kata tersangka, Rabu (13/3/2019) saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Hingga akhirnya tersangka diamankan 25 Januari 2019 sekitar pukul 09.00 WIB saat ingin ke rumah Min di Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Tersangka tidak menyangkal sabu yang diamankan dari Min berasal darinya. Sabu itu dibeli dengan harga Rp3 juta dengan berat 2,5 gram.
"Saya mencarikan sabu buat Min karena dia yang minta carikan lalu sabu itu saya temukan," tukasnya.
Dari pembelian sabu itu Abd mengaku baru terima Rp350 ribu dari Minan. Bahkan saat digeledah ditemukan darinya sebesar Rp73 juta.
--page
Sementara selebihnya habis digunakan. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)








