BORNEONEWS, Sampit - Tersangka narkotika jenis sabu YP ternyata sudah 7 kali membeli sabu lewat temannya, SR alias Ip. Ini terungkap saat berkas tahap II dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (14/3/2019).
Pria 31 tahun tersebut diamankan usai menerima pesanan sabu dari Ip sebanyak satu paket seharga Rp400.000. Sabu tersebut rencananya untuk ia gunakan sendiri.
"Sudah tujuh kali saya beli sabu melalui Ip yang terakhir itu harganya Rp400.000, saya membeli sabu melalui Ip sejak Desember 2018," kata warga Jalan MT Haryono, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim tersebut.
YP diamankan di kediaman Budi di samping rumah Ip di Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim pada 2 Januari 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.
Lanjut YP, sabu itu diserahkan kepadanya pada 1 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB Ia datang langsung ke kediaman mengambil sabuk tersebut.
--page
Dari hasil penggeledahan selain sabu turut diamankan alat isap berupa bong lengkap dengan pipet kaca yang berisi kerak sabu, 1 lembar plastik klip, 1 buah kompor yang terbuat dari korek api gas dan 1 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pria tamatan SMP itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (NACO/B-5)








