SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ponti adalah orang yang disebut Sup (22) sebagai pemilik 1 kilo gram sabu yang diamankan dari tangannya. Fakta ini dia sampaikan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (14/3/2019).

Saat dibincangi dia menyebut kenal dengan Ponti dari temannya Aulia. Aulia adalah napi yang kini mendekam di Lapas Kelas IIB Sampit dalam kasus narkotika.

"Dapat nomor Ponti itu dari teman saya sesama napi saat saya masuk penjara lalu," ucap tersangka.

Dia diberi nomor Ponti oleh Aulia jika ingin bekerja. Ternyata pekerjaan yang ditawarkan itu adalah jadi kurir sabu.

Namum kepada siapa sabu itu nanti diantar dia tidak tahu persis. "Karena belum ada petunjuk dari Ponti diantar ke siapa sabu tersebut," kata tersangka yang dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--page

Pria kelahiran Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu diamankan oleh petugas BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Suli, Komplek Perumahan Pepabri barak pintu nomor 4 RT 42 RW 8 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim diamankan sekitar 1 Kg sabu. (NACO/B-6)