BORNEONEWS, Sampit - Sup (22) tersangka kasus sabu seberat sekitar 1 kilo gram ternyata baru saja menghirup udara bebas. Dari penuturannya Kamis (14/3/2019), dia bebas pada 4 November 2018.
Sekitar 2 bulan bebas, dia kembali menggeluti bisnis haram itu. Dia sebelumnya masuk penjara karena kasus serupa.
Dia dijatuhi hukuman 4,5 tahun. Karena pembebasan bersyarat, dia hirup udara bebas. "Ini ketiga kalinya saya masuk. Pertama kasus lakalantas, kemudian kasus narkotika dan ini yang ketiga," kata tersangka.
Pria kelahiran Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu diamankan petugas BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dia ditangkap di Jalan Suli, Komplek Perumahan Pepabri barak pintu nomor 4 RT 42 RW 8 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim diamankan sekitar 1 Kg sabu.
--page
Dia menjadi kurir sabu sudah 3 kali. Namum sebelumnya ia hanya mengantar sabu seberat 50 gram saja.
"Yang banyak kali ini saja," tukasnya. Sementara sebelumnya atas suruhan Ponti ia sekali mengantar sabu dapat upah dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta. "Segitu saja upahnya, tidak banyak," pungkasnya. (NACO/B-6)








