PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gerakan Literasi Nasional di Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada 26 - 27 Maret 2019 lalu menghasilkan beberapa catatan rekomendasi.

"Diseminasi itu akhirnya mencatat beberapa rekomendasi, seperti perlunya segera dirumuskan peraturan daerah tentang upaya menguatkan gerakan literasi dan dan meregulasikan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik," kata Kepala Balai Bahasa Kalteng, I Wayan Tama, Minggu (31/3/2019).

Rekomendasi ini menurut Wayan tentu bukan sekadar dicatat, tetapi harus ditindaklanjuti instansi publik yang memiliki kewenangan dan kewajiban.

"Masyarakat luas tentu menunggu dan mendukung kebijakan pemerintah bersama instansi terkait untuk benar-benar menggerakan literasi dan mengutamakan bahasa di ruang publik melalui aksi nyata," tambahnya.

Publik, lanjutnya, dengan segala potensinya diyakini pasti siap untuk berpartisipasi dalam keterlibatan yang positif jika pengambil kebijakan juga serius melaksanakannya. (TESTI PRISCILLA/B-11)