SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - AY alias Al terdakwa kasus narkotika jenis sabu meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno, Senin (1/4/2019) setelah dituntut selama 5,5 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. 

"Apa yang ingin saudara sampaikan," kata Joko kepada terdakwa. Al meminta keringanan, ia beralasan menyesali perbuatannya.

Bahkan ia berjanji tidak akan mengulangi lagi. Setelah ia dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Begitu juga pembelaan yang diajukan penasihat hukumnya, Agung Adisetiyono.

"Pada pokoknya kami yang mulia meminta keringanan seringan-ringannya untuk terdakwa, karena terdakwa sangat menyesal dengan perbuatannya. Ia juga merupakan orang yang masih muda dan kami yakin ia bisa memperbaiki diri kedepannya," tegas Agung

Terdakwa diamankan pada 12 November 2018 di komplek Wengga Jaya Agung Jalan Murai, RT 8 RW 2 Keluraham Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

--page

Dari penggeledahan itu ditemukan tas selempang. Dalam tas itu ada empat paket sabu dengan berat 0,80 gram yang merupakan dalam penguasaan terdakwa.

Selain sabu barang bukti lain juga diamankan 20 lembar plastik klip, dua pak plastik klip, botol serta timbangan digital. Atas kepemilikan barang haram itu ia dibawa ke kantor polisi.

Atas pembelaan itu jaksa tetap pada tuntutannya sementara itu majelis hakim menunda sidang hingga sepekan dengan alasan akan bermusyawarah terlebih dahulu. (NACO/B-6)