NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pengungkapan penyelundupan narkotika lintas provinsi dengan jumlah yang cukup besar pada Jumat (29/3/2019) malam lalu, bukti bahwa kabupaten Lamandau masih masuk pada zona merah perlintasan barang haram. 

Hal itu seperti diungkapkan Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna saat menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan kasus sabu yang melibatkan empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat 2,4 ons lebih dan belasan butir pil ekstasi siap edar, di Mapolres Lamandau, Senin (1/4/2019).

"Pengungkapan kasus kali ini tentu kembali menjadi bukti bahwa Lamandau khususnya jalur Trans Kalimantan, pintu keluar masuk provinsi, masih merupakan daerah rawan atau zona merah perlintasan barang haram," katanya. 

Tak hanya bisnis haram lintas provinsi, kata Andiyatna, besar kemungkinan juga Lamandau justru merupakan perlintasan barang haram internasional, seperti halnya dari Malaysia. 

"Tahun 2018 lalu Polres Lamandau di backup Polda Kalteng bahkan berhasil mengungkap jaringan kelas kakap dengan barang bukti sabu seberat 7 kg lebih. Jumlah tersebut merupakan pengungkapan narkotika dengan barbuk terbesar sepanjang sejarah Polda Kalteng. Artinya apa? Lamandau memang jadi perlintasan utama keluar-masuk barang jalur darat, termasuk dalam bisnis barang haram ini," katanya.

--page

Melihat fenomena tersebut, Andiyatna memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan yang dimulai dengan memaksimalkan pendeteksian dini sejak dari pintu keluar-masuk wilayah perbatasan kabupaten Lamandau yang secara teritori langsung berbatasan dengan wilayah provinsi Kalbar.

"Kami juga akan terus melakukan pengembangan perkara untuk setiap kasus yang kita tangani, tujuannya untuk menelusuri ada tidaknya keterkaitan jaringan yang berhasil diungkap dengan jaringan lainnya," tukas dia. (HENDI NURFALAH/B-5)