BORNEONEWS, Palangka Raya - Peredaran sabu telah menembus berbagai kalangan, tidak hanya masyarakat umum, tapi hingga menembus kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kini dua PNS bersama seorang rekannya duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (4/4/2019) lantaran tertangkap hendak pesta sabu.
Oknum PNS ini di antaranya AJ yang bekerja di Dinas PUPR Provinsi Kalteng, kemudian ada Za yang bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, sedangkan seorang lain bernama DI bekerja sebagài pegawai swasta.
PNS ini mengaku dalam peridangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Zulkifli, jika mereka mengonsumsi sabu itu sebagai obat kuat agar lebih semangat dalam bekerja.
"Tadi di persidangan mereka mengaku jika sabu itu mereka gunakan sebagai doping. Biar lebih konsentrasi dan semangat dalam bekerja," ujar jaksa penuntut umum, Firman usai persidangan.
--page
Selanjutnya ketiga budak sabu ini akan menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa yang akan digelar pekan depan. (AGUS/B-6)








