BORNEONEWS, Sampit - MA alias Ta (35) membantah keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat (5/4/2019) dengan kasus sabu.
Dalam BAP terdakwa tidak menyangkal sabu yang diamankan darinya itu untuk diedarkan kembali termasuk uang yang diamankan ia akui hasil penjualan.
Berbalik saat mendengarkan keterangannya, ia membantah seluruhnya bahkan, 23 paket sabu dengan berat sekitar 17 gram yang diamankan darinya itu.
Dia mengakui sabu ini untuk dikonsumsi sendiri, bahkan timbangan digital yang ditemukan di kediamannya alasannya milik kakak iparnya.
"Berapa lama kamu habiskan sabu sebanyak itu," tanya hakim kepadanya. Tidak hanya soal itu hakim juga menanyakan mengapa sabu itu ia paketkan lagi menjadi 23 paket.
--page
Jika untuk dipergunakan sendiri, namun demikian dia tetap beralasan itu akan dibawa saat dirinya bekerja sebagai tukang bangunan walet dan sabu itu dikonsumsi sehari satu paket. Hakim sempat terkejut mendengarnya.
Majelis hakim sempat beberapa kali mengingatkannya agar berterus terang atas perbuatannya itu. Namun Tapa tetap menyangkal kalau dirinya seorang pengedar, ia mengaku hanya sebagai pengguna.
"Kalau uang itu bukan hasil penjualan yang mulia, itu uang arisan istri saya," tegasnya seraya menyangkal isi BAP.
Baik hakim maupun Jaksa Lilik Haryadi sempat mengkonfrontir keterangannya di BAP, namun semuanya yang berkaitan dengan peredaran sabu yang dilakukannya dibantahnya.
Terdakwa diamankan pada Jumat (26/10/1/2019) sekitar pukul 21.15 Wib dikediaman mertuanya di Jalan HM Arsyad Km 40 Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.
--page
Dari hasil penggeledahan ditemukan 23 paket sabu. Satu paket ditemukan di bungkusan rokok Gudang Garam, 16 paket dalam kotak plastik yang dilakban disimpan di dapur dekat pencucian piring, enam paket dalam kotak permen yang juga disimpan di dekat pencucian piring.
Serta barang bukti lain berupa ponsel, bong, dua pipet kaca, sendok sabu, sebundel plastik klip dan tinbangan digital. Selain itu juga ada uang Rp900 ribu hasil penjualan sabu tersebut. (NACO/B-6)








