PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Rus, terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan sabu, merasa tuntutan jaksa yang menginginkan dia dipenjara selama 6,5 tahun terlalu berat.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (8/4/2019), terdakwa menyampaikan pembelaannya (pledoi) secara lisan kepada majelis hakim yang diketuai Alfon.

Dalam pledoinya, perempuan 46 tahun ini menyebutkan bahwa ia memiliki anak yang masih kecil. Ia juga tulang pungung keluarga.

“Saya mohon keringanan hukuman. Karena anak saya masih kecil, baru berumur tiga tahun. Saya tobat, Pak. Saya janji tidak mengulangi lagi,” ujar Rusdiana, kepada majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Riwun Sriwati pun menanggapi pledoi terdakwa dengan tetap pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” pungkas Riwun.

--page

Terdakwa dituntut dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara karena dinilai melanggar Pasal 112, Ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp800 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. (AGUS/B-3)