SAMPIR –

BORNEONEWS, Sampit - AEP dinilai majelis hakim sempat berbohong di persidangan. Pasalnya sejumlah keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian dibantahnya.

Mulai dari jumlah sabu yang diakui 10 paket yang kemudian terjual dua paket hingga sebagai pengedar dibantahnya.

Dia mengaku hanya mendapatkan delapan paket dengan harga Rp1 juta untuk dikonsumsi sendiri sebagai dopping saat bekerja sawit.

"Jadi keterangan saudara di BAP ini tidak benar. Saudara ini berbohong," tegas ketua majelis hakim Ega Shaktiana membuatnya terdiam, Selasa (9/4/2019).

Bahkan saat ditanya kembali apa benar dia sering menginap di tempat saksi Try Possaiti, ia menyangkalnya.

--page

Berbeda dengan keterangan saksi yang menyebut kalau dirinya sering ke rumah saksi dan sempat beberapa kali menginap.

"Sabu itu untuk saya pakai sendiri," tegas pria yang menyangkal ada hubungan spesial dengan saksi Try tersebut.

AEP diamankan pada Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Eks Sarpatim RT 17 RW 5, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu di kediaman Try Possaiti.

EAP merupakan tamu Try. Dari penggeledahan ditemukan sabu dari sebanyak 8 paket di dalam saku celananya bersama ponsel. Sabu itu dibungkus dalam tisu.

Sementara itu barang bukti berupa timbangan digital dan alat hisab sabu ditemukan di tas dalam lemari milik Try. 

--page

Seusai memberikan keterangannya pekan mendatang terdakwa akan kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan. (NACO/B-6)