BORNEONEWS, Sampit - SR alias Ug kedapatan menyimpan senjata api (Senpi) rakitan setelah digeledah karena menjadi target operasi kasus sabu.
"Benar senjata api itu ditemukan di rumah saya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 17 Mei 2019.
Namun dia menyangkal senjata api itu miliknya. Dia beralasan hanya menerima titipan saja. Senjata api itu milik rekannya, namun disimpan di kediamannya.
Tersangka diamankan Rabu, 10 Oktober 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut, Desa Jemaras RT 1 RW 1, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat itu tersangka diamankan karena ada informasi sabu, setelah diamankan didapatkan sepucuk senjata api rakitan dengan 2 butir amunisi.
--page
Pengakuannya senpi itu milik Tau alias Up. Up membeli senjata api itu di Jalan Iskandar 14, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Katapang, tersangka diminta menjualnya dengan harga Rp 1 juta.
Belum laku, dia keburu diamankan. Dia dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (NACO/B-6)








