BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perempuan pedagang nasi tiwul, Fat warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan harus berurusan dengan hukum karena memilki paket sabu siap jual.
Fakta ini terungkap saat ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 21 Mei 2019.
Saat ditanya oleh majelis hakim yang diketuai Iman Santoso, terdakwa mengakui jika ia sebagai penjual nasi tiwul dan nyambi menjual sabu.
"Sabu ini cuman bantu teman disuruh nyarikan barang," ujarnya.
"Kenapa mau bantu teman carikan orang buat beli sabu," tanya hakim? "Apa hasil jualan makanan kurang?"
Terdakwa menyampaikan kalau niatnya hanya membantu saja, tidak dapat upah.
"Saya cuma bantu saja, tidak dapat upah sepeserpun. Paling dikasih barang buat saya pakai, kalau pendapat saya perhari tidak nentu kadang Rp200 ribu atau Rp300 ribu," ungkapnya.
--page
Sebelumnya pada 8 Januari 2019, terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian atas laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di rumah tedakwa.
Kemudian polisi menggeledah rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa, satu bungkus berisi butiran kristal sabu dengan berat kotor 5,01 gram dan timbangan digital.
"Timbangan itu untu nimbang sabu kalau mereka nanti tidak percaya dengan berat sabu tersebut," tuturnya.
Kemudian sidang ditutup dan dilanjutkan Senin, 27 Mei 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan. (DANANG/B-6)








