BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa sabu Ri menyebutkan, sabu yang diamankan darinya berasal dari Jn. Ia terakhir membeli 2 kantong sabu dengan harga Rp 12 juta.
"Namun saat itu baru saya bayar Rp 6 juta. Sisanya akan saya bayar setelah semua sabu itu habis terjual," kata tersangka, Kamis, 23 Mei 2019.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit terungkap kalau terdakwa diamankan pada Senin, 4 Maret 2019 di Jalan Nangka, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Dari terdakwa diamankan 14 paket sabu dengan berat sekitar 6 gram. Sebanyak 13 paket ditemukan di saku celananya dan 1 paket dalam kamar terdakwa.
Menurut Ri, dari 2 kantong sabu itu ia bagi lagi menjadi beberapa paket sabu agar mudah diedarkan. "Saya membaginya dengan sendok dari sedotan itu," ucap terdakwa.
--page
Dalam kasus ini, Jaksa Rahmi Amalia menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)








