BORNEONEWS, Sampit - Naiknya vonis banding terhadap pengedar sabu berinisial As dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara membuat terdakwa memilih melakukan upaya hukum lagi.
"Kami akan ajukan kasasi, hari ini mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Sampit," kata Budi Santoso, kuasa hukum terdakwa, Senin, 8 Juli 2019.
Menurut Budi, saat banding lalu, mereka terlambat memasukan kontra memori banding. Maka dari itu, di kasasi mereka mengajukan memori.
"Hakim banding tidak melihat pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Sampit. Padahal Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu ada tertuang dalam dakwaan jaksa," tegasnya
Sementara itu, Kasi Pidana Umun Kejari Kotim Lutvi Tri Cahyanto menyebut belum menerima pemberitahuan soal upaya hukum terdakwa tersebut.
--page
"Belum tahu kami kalau mereka kasasi, belum diberitahukan," tegas Lutvi.
Apakah mereka akan melakukan upaya hukum, lanjut dia, saat ini mereka masih menunggu.
Vonis banding terhadap As naik jadi 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, sebelumnya vonis 4 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan
Di pengadilan tingkat pertama, Eko dianggap terbukti sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara jaksa menuntutnya selama 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dengan membidiknya sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--page
As diamankan pada Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Eks Sarpatim RT 17 RW 5, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupatean Kotim di kediaman seorang janda, Try Possaiti.
As merupakan tamu Ty. Sari penggeledahan ditemukan sabu dari sebanyak 8 paket di dalam saku celananya bersama ponsel. Sabu itu dibungkus dalam tisu. Sementara itu barang bukti berupa timbangan digital dan alat hisab sabu ditemukan di tas dalam lemari milik Ty. (NACO/B-2)








