PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, tidak bisa melakukan pemantauan kualitas udara di Kota Palangka Raya.

Hal tersebut dipicu rusaknya alat pemantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) milik Kementerian Lingkungan Hidup yang ditempatkan di Kecamatan Jekan Raya.

"Kami tidak bisa menjelaskan tentang kondisi dan kualitas udara. Karena kalau bicara soal kualitas harus punya data, kami tidak punya data karena alatnya rusak," kata Kepala UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Bowo Budiarso, Sabtu, 27 Juli 2019.

Dia menegaskan, karena alat tersebut milik kementerian, pihaknya dari Pemerintah Kota Palangka Raya tidak bisa melakukan apapun. Termasuk perbaikan peralatan yang mengalami kerusakan.

"Kerusakan ini sudah kami laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Kami juga telah mengajukan permohonan perbaikan," ucap Bowo.

--page

Selain itu, dia juga telah menyampaikan ke Kementerian Lingkungan hidup terkait kondisi di Kota Palangka Raya yang mulai diselimuti kabut asap tipis. (HERMAWAN DP/B-11)