BORNEONEWS, Sampit - Narudi alias Naruto alias Udin jadi saksi dalam kasus narkotika yang menjerat Ketut Widian Arisandi sipir Lapas Kelas IIB Sampit. Dalam kesaksiannnya ia mengaku bisa menggunakan ponsel di dalam Lapas.
Naruto sempat 3 kali mangkir dalam sidang ini. Ia selalu beralasan sakit namun setelah hakim meminta memanggilnya secara paksa ia akhirnya hadir.
Yang menarik perhatian ketika Naruto berbelit-belit dalam sidang terutama saat ia ditanya hakim soal penggunaan ponsel di dalam Lapas Sampit.
Saat ditanya anggota majelis hakim Muslim Setiawan, ia tidak menyangkal bisa menggunakan ponsel di dalam Lapas Sampit namun ia menyebutkan itu ponsel rekannya seblok bernama Sukur.
"Berarti salah ini BAP saudara. Di BAP saudara bilang dapat ponsel beli," tanya hakim membuat Naruto terdiam, dalam sidang, Kamis, 22 Agustus 2019.
--page
Hakim makin marah setelah ia kembali mencoba berbohong. Terutama saat ia mengaku mendapatkan ponsel itu dari kerabat dari luar.
"Nah bohong lagi kamu ini, di BAP kamu katakan beli dari rekan yang mau bebas, mana benarnya ini," tegas hakim kepadanya.
Ia menyatakan BAP itu tidak benar, bahkan majelis sempat menyatakan akan mengkronfontir pengakuannya itu dengan penyidik BBN Provinsi yang menangani perkara itu.
"Berarti BNN ya yang bohong," tanya hakim, Naruto tidak bisa menjawabnya.
Ketut diamankan di Jalan H Ikap, dan dibawa ke rumah dinasnya di Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 09.30 Wib.
--page
Dari penggeledahan di kediaman Ketut ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya satu paket kecil narkotika jenis sabu, 3 buah pipet kaca, alat hisap sabu berupa bong, korek api gas, ponsel dan sebuah kotak bekas permen.
Pengakuan Ketut, sabu itu dari Naruto tersebut. Meski hal itu dibantah oleh Naruto hingga dalam kasus ini ia dijadikan sebagai saksi. (NACO/B-5)








