BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kurir sabu, HS alias Ac (54) jalani sidang di PN Sampit, Selasa, 3 September 2019. Agendanya pemeriksaan saksi kepolisian. Dari pengakuan petugas, terdakwa diamankan saat mengantar pesanan.
"Terdakwa disuruh Andi mengantar sabu kepada Amat," kata Yudi Winarto, saksi dari Satreskoba Polres Kotawaringin Timur.
Terdakwa diamankan pada Senin, 7 Juni 2019 sekitar pukul 16.30 WIB, berawal saat petugas mengintai keberadaannya di Jalan Nyai Enat, Jalur 1, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Dari keterangan saksi kepada majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno, saat itu terdakwa keluar menggunakan sepeda motor Honda Supra X KH 4816 XX, menuju ke Jalan Barito Perumahan Rizky Amanah, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotim
"Di situ kami menghentikannya dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan sabu," kata Yudi,
Terdakwa kemudian dibawa ke rumahnya, dan dilakukan penggeledahan. Di sana ditemukan satu paket sabu beserta alat isap dan bong.
--page
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. Sidang dilanjutkan pekan mendatang hakim meminta jaksa menghadirkan saksi polisi yang mengamankan terdakwa dan saksi yang menyaksikan penggeledahan.(NACO/B-11)








