PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Salah satu driver ojek online ditahan sepeda motornya dalam Operasi Patuh Telabang di hari ke 9 oleh anggota Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Palangka Raya, Jumat 6 September 2019.

Ditilangnya driver ojol ini oleh karena warna motornya tidak sesuai dengan warna motor yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Anang Hardyanto yang memimpin langsung giat tersebut menjelaskan perbedaan fisik kendaraan yang tidak sesuai STNK merupakan sebuah pelanggaran dan harus ditilang.

"Ya itu merupakan pelanggaran, karena warna pada STNK dengan fisik motor tidak sesuai," ujarnya.

Dia menambahkan tidak hanya perbedaan warna yang ditilang, tapi juga perbedaan bentuk motor.

--page

"Motor yang dimodifikasi atau diubah bentuknya juga sebuah pelanggaran dan ditilang juga. Karena semua perubahan warna dan bentuk motor biasanya ada prosedur registrasi, bukan dilakukan sembarang, " ujarnya.

Pantauan borneonews.co.id di lokasi, driver ojol yang motornya ditilang tersebut berwarna biru, sedangkan di STNK tertera berwarna hitam. Dirinya langsung diarahkan untuk mengambil surat tilang oleh anggota kepolisian. (ARNOL/B-6)