KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penindakan pengendara kendaraan roda 2 yang menggunakan knalpot blong atau tidak sesuai standar yang memiliki suara nyaring menjadi salah satu sasaran anggota Satlantas Polres Kapuas pada Operasi Patuh Telabang 2019.

Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Abdul Wakid melalui Kanit Regident Ipda Nur Rokhim mengatakan pengunaan knalpot yang dinilai berisik sudah dikeluhkan masyarakat, sehingga polisi melakukan penindakan tegas.

"Untuk knalpot blong yang utama pasti kita tahan motornya suruh ganti dulu, baru nanti kita lepas," ucapnya, Sabtu 7 September 2019.

"Kita beri tindakan untuk bikin efek jera. Kita kasih waktu 14 hari kalau sudah itu silahkan diganti kenalpotnya, baru kita lepas," lanjutnya.

Dia kembali menegaskan melaksanakan tindakan itu lantaran masyarakat sudah sangat resah terhadap knalpot blong.

--page

Apalagi kalau sudah malam Minggu banyak sekali pengendara berknalpot keras itu.

"Banyak sudah laporan masuk kepada kami agar ditindak. Jadi, kami tidak mencari penyakit tapi menjalankan tugas karena banyak keluhan masyarakat," tegasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)