KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Polres Kapuas menggelar konferensi pers terkait penanganan dua perkara pidana, yakni kasus kebakaran yang mengakibatkan korban mengalami luka berat serta kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor). Kegiatan yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari itu berlangsung di halaman belakang Mapolres Kapuas, Senin, 3 Agustus 2026.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan, konferensi pers tersebut digelar untuk menyampaikan perkembangan penanganan dua laporan polisi yang saat ini tengah diproses penyidik Satreskrim Polres Kapuas. 

"Hari ini kami menyampaikan hasil penanganan dua laporan polisi, yakni tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum dan mengakibatkan luka berat terhadap orang lain, serta tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor," ujarnya.

Perkara pertama merupakan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dan menyebabkan orang lain mengalami luka berat. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/VII/2026/SPKT/Polres Kapuas/Polda Kalteng tanggal 20 Juli 2026. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Hidayatullah alias Dayat bin Muliansyah sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rina menjelaskan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua botol minuman berbahan plastik dalam kondisi terbakar, satu aksesori tas berwarna cokelat dalam kondisi terbakar, serta satu potong tekstil berupa tumpukan pakaian yang juga dalam kondisi terbakar. 

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan proses penyidikan akan terus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Selain perkara kebakaran, Satreskrim Polres Kapuas juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang ditangani Polsek Kapuas Murung berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/9/VII/2026/SPKT/Polsek Kapuas Murung/Polres Kapuas/Polda Kalteng tanggal 20 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus curanmor meliputi satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX Tahun 2011 atas nama Salim, satu buku BPKB, satu kotak telepon seluler, serta satu unit telepon genggam Vivo Y12S. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan menjadi bagian dari alat pembuktian dalam proses penyidikan terhadap perkara pencurian dengan pemberatan ini," ujar Rina.

Selain Kapolres, kegiatan turut dihadiri Kabag Ops Polres Kapuas, Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, Kasi Humas Polres Kapuas, personel Satreskrim, serta insan pers. (SABRIANOOR/y)