KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Polisi menangkap seorang pria berinisial DI (35) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di areal kebun sawit PT LAK, Desa Suka Maju, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

DI diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,20 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan DI di kawasan kebun sawit PT LAK. 

"Informasi itu diterima polisi sehari sebelum penangkapan, yakni Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 10.30 WIB," ungkap Kasat, Sabtu, 12 September 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, petugas memperoleh informasi bahwa DI berada di areal kebun sawit PT LAK, Desa Suka Maju. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan DI pada Kamis sore.

Setelah diamankan, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada DI. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan seorang saksi umum yang merupakan karyawan atau security perusahaan PT LAK setempat. 

"Dalam penggeledahan tersebut, selain empat paket yang diduga berisi sabu, polisi menemukan tiga plastik klip bening dan dua pack plastik klip," tambah Kasat.

Polisi juga mengamankan timbangan digital, sendok yang diduga digunakan untuk mengambil sabu dan terbuat dari sedotan berwarna kuning, serta aluminium foil rokok. 

Sejumlah barang lain turut disita, termasuk kotak Realme Super Charger, kotak Voopoo Argus Z2, kotak rokok Sampoerna Splash Royal 16, dompet Quicksilver, tas selempang, tas gendong Rivoly Predator Series, dan plastik berwarna hitam.

Barang bukti lainnya berupa celana panjang merek Guess, satu unit handphone Infinix Smart 20 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Z1 warna hijau dengan nomor polisi DA 4861 BS lengkap dengan kunci kontak dan STNK. Seluruh barang bukti bersama D.I. kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan saksi, membuat laporan polisi, berita acara tempat kejadian perkara serta sketsa TKP. DI selanjutnya diproses dalam penyidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Atas perbuatannya, DI disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (SABRIANOOR/y)