KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, berhasil membongkar lima kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu sepanjang kurun waktu Agustus hingga September 2026. Dalam serangkaian operasi pengungkapan tersebut, aparat mengamankan lima orang tersangka yang terdiri atas tiga laki-laki dan dua perempuan.

Kepala Polres Kapuas AKBP Rina Perwitasari dalam rilis kasus Senin, 7 September 2026 menyampaikan bahwa penindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

"Pengungkapan lima kasus ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda, keamanan, dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kapuas," ujar AKBP Rina Perwitasari.

Rangkaian pengungkapan kasus ini bermula sejak pertengahan Agustus 2026 dengan penangkapan tersangka B (52) dan A'N (26), disusul penangkapan M (29) serta S (58) menjelang akhir Agustus. 

Penindakan terbaru dilakukan pada awal September terhadap seorang wanita berinisial B alias P (27) di Kecamatan Timpah. Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda, mulai dari pemukiman warga di Kecamatan Selat, tepi jalan lintas di Kecamatan Kapuas Murung, hingga rumah warga di Kecamatan Timpah.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memiliki peran ganda sebagai bandar sekaligus kurir. Modus operandi yang digunakan mencakup sistem lempar ranjau dan menempelkan paket sabu di tempat-tempat sepi yang telah ditentukan, serta melakukan transaksi langsung secara tatap muka di rumah kediaman pelaku.

Berdasarkan pemetaan jajaran kepolisian, pasokan barang haram tersebut berasal dari dua daerah utama, yakni Banjarmasin dan Palangkaraya. Jaringan Banjarmasin mendistribusikan sabu ke wilayah Lintas Kecamatan Kapuas Murung, Kecamatan Selat, hingga Kecamatan Pulau Petak. Sementara itu, pasokan dari Palangkaraya disalurkan melalui Lintas Kecamatan Mantangai menuju Kecamatan Timpah dan Kecamatan Pujon.

Dari penangkapan kelima tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 4,44 gram. Estimasi nilai ekonomis dari keseluruhan barang bukti yang disita tersebut berkisar Rp 8,9 juta. Lewat penyitaan barang bukti ini, kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 45 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda pidana paling sedikit Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar. (SABRIANOOR/y)