BORNEONEWS, Tamiang Layang - Jalan Hauling PT Adaro Indonesia KM 42 di Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur jadi lokasi transaksi sabu. Anggota Polsek Benua Lima berhasil menangkap tiga orang yang akan melakukan transaksi, Rabu (18/9) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Tiga orang tersangka yaitu Ahmad Bn (33), Ad (31) dan Ry (19) yang sama-sama warga Kecamatan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan. Mereka kedapatan menyimpan sabu di tubuhnya sebanyak 2 paket ukuran kecil dengan berat 0,9 gram.
Kapolsek Benua Lima Ipda Didik Hariyanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat sehingga langsung ditindaklanjuti oleh anggota. Saat di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mencurigai pria yang sebelumnya telah diketahui ciri-cirinya.
"Pria itu kami geledah dan benar ada paket kecil diduga jenis sabu yang disimpan dalam mobil yang digunakan. Sabu itu tersimpan di bawah kursi penumpang dan di sabuk pengaman," ucap Kapolsek, Kamis 19 September 2019.
Selain itu, pihaknya mengamankan sejumlah uang Rp 695.000 dan satu buah unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi (Nopol) KH 1249 TA beserta kunci dan STNK. Akibat perbuatan tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nmor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--page
"Ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke unit Reserse Narkoba Polres Bartim untuk peyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (PRASOJO/B-2)








