BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang telah menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kalteng, harus menyelesaikan kasusnya hingga tuntas.
“Semua sudah diekspose dan kita meminta diselesaikan. Harus diselesaikan sampai tuntas,” kata Gubernur Kalteng, Senin, 23 September 2019.
“Cuma disayangkan, semestinya itu jangan seperti KPK. Ini kan Kejari. Dari kota menggeledah ke provinsi. Sebagai awam hukum, semestinya koordinasi dengan Kejati. Tapi kita tetap hormati itu,” ungkapnya.
Gubernur juga menegaskan akan menonjobkan bahkan memberhentikan pegawai negeri sipil jika terbukti bersalah. Namun jika nantinya tidak terbukti, gubernur meminta pihak Kejari untuk meminta maaf.
“Kalau memang tidak terbukti, mereka harus meminta maaf,” tuturnya.
--page
Sebagaimana diberitakan, Kajari Palangka Raya menggeladah kantor DLH Kalteng pada Jumat, 20 September 2019. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut oleh BRG.
Selain di kantor DLH Kalteng, penggeledahan juga dilakukan di kantor BRG dan gudang penyimpanan mesin sumur bor serta kelengkapan lainnya di kantor Kelurahan Bukit Tunggal. (BUDI YULIANTO/B-3/Adv)








