BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya Dadan Gunawan menekankan pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora tidak akan memangkas kewanangan instansi di dalamnya.
Semua instansi yang ada di dalam tim ini baik kepolisian, TNI, pemerintah kota, maupun camat serta dinas pencatatan sipil daerah tetap akan bertugas seperti fungsi utamanya.
“Dibentuknya Timpora ini tidak akan mengurangi tugas dan fungsi pokok anggotanya,” sebut Dadan Gunawan saat memberikan paparan di Aula Peteng Karuhei I, Rabu, 25 September 2019.
Ia menekankan Timpora mengedepankan konteks bagaimana lintas instansi melaksanakan fungsi dengan memperkuat berkolaborasi.
“Sehingga keberadaan timpora hanya wadah, namun tidak mereduksi kewenangan masing-masing instansi yang terlibat di dalamnya,” sebut dia.
--page
Pada kesempatan itu ia menekankan tujuan Timpora adalah untuk bersinergi bertukar informasi serta saling berkoordinasi.
“Agar nantinya ketika ada indikasi pelanggaran dari orang asing, tidak sampai menjadi ancaman,” ujarnya. (HERMAWAN DP/B-5)








