SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan berinisial SM (33) yang cuma lulusan SD diringkus polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena miliki sabu. 

"Seorang perempuan kami ringkus karena miliki 2 paket sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Rabu, 2 Oktober 2019. 

Barang bukti yang diamankan berupa 2 paket sabu dengan berat 10,22 gram, 2 lembar plastik bening, 1 potongan plastik hitam, dan sebuah telepon genggam. Sedangkan tersangka ditangkap di sebuah barak di Jalan Panjaitan Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

"Saat ditangkap, barang bukti sabu tersebut kami temukan di dalam baraknya," kata Arasi. 

Sementara, tertangkapnya tersangka bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang mengedarkan narkoba. Sehingga langsung dilakukan penyelidikan. 

--page

Setelah penyelidikan, pihaknya langsung ke rumah barak tempat tinggal tersangka. Dengan disaksikan langsung ketua Rt setempat. Dirumah tersangka, polisi menemukan 2 paket sabu dengan berat 10,22 gram. Selain itu juga kami temukan sejumlah plastik klip untuk penyimpanan sabu. 

"Tersangka kami sangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Arasi. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)