BORNEONEWS, Kuala Kurun – Aparat Polsek Manuhing mengamankan 2 pria warga Kecamatan Manuhing yang memiliki sabu dengan berat 0,6 gram.
Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito mengatakan, kedua pria tersebut adalah AH dan LED yang berdomisili di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.
“Mereka diamankan di Desa Takaras, Kecamatan Manuhing, Sabtu, 5 Oktober 2019, sekitar pukul 17.00 WIB,” ujarnya melalui pesan singkat, Minggu, 6 Oktober 2019.
Awalnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat sehingga pihaknya melakukan pengintaian terhadap AH dan LED.
Selain sabu seberat 0,6 gram, dari kedua pria tersebut juga diamankan satu buah alat telekomunikasi dan satu buah alat timbang, serta seperangkat alat untuk menghisap narkotika jenis sabu.
--page
Ia menuturkan, nantinya AH dan LED akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MAGANG 1/B-2)








