PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani polisi kini sudah mulai diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Baru 2 kasus yang sudah dilimpahkan ke kami dan sedang berproses persidangan," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Palangka, Zulkifli, Senin 7 Oktober 2019.

Lanjutnya, satunya sudah tahap pemeriksaan saksi, sedangkan satunya lagi masih mulai disidangkan pada tahap pembacaan dakwaan.

Dua kasus yang dilimpahkan semuanya di wilayah hukum Polres Palangka Raya. Baik yang ditangani polres sendiri maupun dari polsek.

"Satunya dari Polres Palangka Raya langsung, sedangkan satunya dari Polsek Rakumpit," bebernya.

--page

Berkaitan dengan putusan terhadap pelaku Karhutla, Zul mengatakan pihak pengadilan akan mengikuti prosedur yang sedang berjalan dan tidak akan berkompromi dengan hukum yang berlaku.

"Kita lihat saja nanti fakta persidangannya seperti apa. Putusan tentunya akan kami sesuaikan undang-undang yang berlaku," tegasnya. (ARNOL/B-6)