PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua kurir sabu jaringan Banjarmasin yang ditangkap anggota BNNP Kalteng ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BNNP Drs Marudut Hutabarat, Rabu 16 Oktober 2019.

"Saat kita tangkap dan lakukan penangkapan, ternyata tersangka MB dan HS ini membawa sabu diperintahkan FH yang merupakan narapidana Lapas II A Palangka Raya," ujar Kepala BNNP Kalteng, Marudut Hutabarat, Rabu 16 Oktober 2019. 

FH merupakan nadapidana kasus narkotika dan saat ini juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh anggota BNNP Kalteng. 

Narkotika jenis sabu seberat 400 gram rencananya akan diedarkan di wilayah Gunung Mas dan Palangka Raya. 

"Perintah FH sih edarnya di Gumas dan Palangka Raya. Apakah sudah ada yang memesan atau tidak masih terus dilakukan pendalaman," ujarnya. 

--page

Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas BNNP juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 2 unit telepon seluler dan 1 buah tas. (ARNOL/B-6)