SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dari dua tempat penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian dari FR alias Fa (24) ditemukan 3 paket sabu.

Tersangka mengutarakan kalau dia diamankan pada Senin, 26 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan H Ikap 3 RT 59 RW 9 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari penggeledahan tempat tersebut petugas menemukan satu paket kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam lipatan kursi yang didudukinya itu.

"Saat itu saya sedang duduk, datang polisi mengamankan saya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu 16 Oktober 2019.

Tidak sampai di situ, petugas juga melakukan pengembangan menuju ke kediaman tersangka di barak Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

--page

Di situ saat digeledah petugas menemukan dua paket sabu yang diakui miliknya. Saat penggeledahan juga disaksikan ketua RT.

"Saat itu dua paket sabu saya simpan di dalam bungkusan bekas kopi yang saya simpan di dapur," tandas tersangka. (NACO/B-6)