SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Remaja sabu yang berumur 17 tahun dituntut selama tiga tahun penjara oleh Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Senin, 28 Oktober 2019.

Selain itu dia juga harus jalani latihan kerja selama tiga bulan. Jaksa menganggapnya terbukti bersalah dan membidiknya dengan  Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tinggal kami ajukan pembelaan saja setelah itu putusan dari hakim," kata Agung Adisetiyono penasihat hukum anak usai sidang tertutup itu.

Anak diamankan berawal pada 24 September 2019, Hermansyah alias Herman (berkas terpisah) mengajaknya mengkonsumsi sabu di kediamannya di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Herman membawa sepaket sabu, sebagian mereka gunakan sisanya dibagi menjadi enam paket. Sebelum tangkap Herman memgambil satu per satu hingga tiga paket. 

--page

Sehingga sabu tersisa sebanyak tiga paket. Sepaket diambil anak tanpa sepengetahuan Herman. Namun belum sempat dipergunakan polisi mengamankannya. Sementara dua paket lainnya disimpan di pembatas rumah yang menggunakan Batako. (NACO/B-5)