BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Simpan sabu dalam kepala charger ponsel dan dimasukan ke dalam kain pel, terdakwa berinisial Ta, warga Kumai, diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 30 Oktober 2019.
Sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi, dari Anggota Satresnarkoba Polres Kobar. Dia yang melakukan penangkapan terdakwa Ta pada, 26 Juli 2019, bertempat di Kompleks Iskandar Permai Jalan Iskandar RT 04 Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.
Ia menyampaikan, penangkapan terdakwa dilakukan setelah pihaknya mengamankan An dan Jh (berkas tuntutan terpisah), lalu dikembangkan bahwa mereka mendapatkan sabu dari terdakwa Ta.
"Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu yang dibungkus plastik klip berat kotor 4,35 gram, atau berat bersih 3,95 gram di dalam kantong kain pel yang disimpan di dalam charger ponsel yang digantung di bagian dapur rumah Ta," jelasnya.
Barang bukti kepala charger dan kain pel dihadirkan dalam pemeriksaan saksi. Saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti tersebut.
--page
"Jadi sabunya dimasukan ke dalam kepala charger dengan bautnya sedikit dilonggarkan," ungkap saksi.
Dalam pengakuan terdakwa diketahui, ia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sfi'i (DPO), sebanyak 1 paket sabu dengan berat sekitar 5 gram dengan harga Rp 5 juta.
"Lalu sabunya terdakwa jual kepada Juliansyah yang merupakan pemesan," jelasnya.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-2)








