PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jul tak bisa berkutik manakala polisi tetap mengetahui sabu yang ia simpan rapat- rapat di dalam kotak rokok.

Ia pun, harus rela diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun karena didakwa dalam kasus narkotika, atas kepemilikannya sebanyak 21 paket sabu, Rabu, 6 November 2019.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Halim Parlindungan Harahap, diketahu bahwa terdakwa menyimpan sebabyak 21 paket sabu di dalam rokok Red Bold, yang sabu tersebut hendak ia jual kembali.

Sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi dari Anggota Satres Narkoba Polres Kobar, dalam kesaksiannya terdakwa bukanlah target, tetapi pihakny setelah mendapat informasi dari masyarakat barulah dilakukan pengintaian dan penangkapan, pada Juli 2019.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 21 paket sabu," unhkapnya.

--page

Barang bukti berupa 21 paket sabu tersebut, memeliki berat kotor secara keseluruhan sebesar 6,75 gram atau berat bersih sebanyak 2,55 gram, yang ditemukan di dalam kotak rokok RED BOLD dari dalam sebuah plastik putih yang berada di dalam kamar mandi atau WC.

Majelis hakim bertanya kepada terdakwa, apakah keterangan terdakwa benar, terdakwa pun membenarkan keterangan saksi.

Penangkapan terdakwa berdasarkan pengembangan atas tertangkapnya terdakwa Toh (berkas tuntutan terpisah) di rumahnya yang berada di Komplek Iskandar Estate Jalan Iskandar Rt. 04 Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, karena menyimpan atau menguasai sebanyak 2 paket sabu dengan berat kotor 4,35 gram.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau kedua, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--page

Ketiga, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keempat, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-5)