SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - RL alias Is (29) terdakwa kasus sabu bakal lama menyandang status janda. Pasalnya hari-harinya akan lama dinikmatinya di balik jeruji besi.

Tuntutan jaksa kepadanya cukup berat yakni selama delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan, atas kepemilikan 5,5 gram sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika, kami diberi kesempatan selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaan atas tuntutan tersebut," kata Agung Adisetiyono penasihat hukum terdakwa, Jumat, 8 November 2019.

Terungkap di persidangan, Isna diamankan saat turun dari mobil Honda Brio KH 1420 FD yang digunakannya.

Ketika itu ia mau masuk ke barak yang ditempatinya Jalan Tidar 2 RT 11 RW 3 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Hingga petugas menggeledah terdakwa dan baraknya yang kemudian turut diamankan sabu sepaket dan sebundel plastik klip dengan total berat sabu 5,2 gram.

Sabu yang ditemukan dari tasnya itu baru diambil dari Rudi di Jalan Jembatan Kuning, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Rencananya sabu itu akan dijual kepada rekan-rekannya. Sepaket sabu itu akan dijual dengan harga Rp 5,5 juta. Pengakuannya sudah 2 kali beli sabu dengan Rudi. (NACO/B-6)