BORNEONEWS, Palangka Raya - Up menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 14 November 2019, karena ditangkap polisi karena membeli 1 paket sabu.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Vera, terdakwa Up membeli sepaket sabu seberat 0,26 gram pada Juli 2019 dari seseorang yang dipanggil Amang di wilayah Puntun.
Sepaket sabu dibeli oleh terdakwa seharga Rp 350 ribu. Vera mengatakan sebelum membeli sabu, terdakwa terlebih dulu dihubungi oleh seseorang bernama Jepri yang hingga kini masih menjadi buronan polisi.
Terdakwa dihubungi oleh Jepri untuk bertemu di Hotel Avicena untuk bertemu.
Setelah bertemu, Jepri memberikan uang Rp 500 ribu sebagai modal untuk terdakwa membeli sabu.
--page
Usai membeli sabu di Puntun, terdakwa pergi untuk menyerahkan paket sabu kepada Jepri.
Dalam perjalanan, saat terdakwa melintasi Jalan Tjilik Riwut Km 1, terdakwa dihentikan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika terdakwa telah melakukan transaksi narkotika.
Polisi menemukan sepaket sabu dari terdakwa saat melakukan penggeledahan badan.
“Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari yang berwenang. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Vera saat membacakan dakwaan.
Terdakwa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang akan digelar di Pengadian Negeri Paangka Raya pekan depan. (AGUS/B-6)








