PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pasang suami istri (pasutri) divonis penjara oleh majelis hakim diketuai Alfon dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 25 November 2019, karena kasus sabu.

Dalam sidang ini majelis hakim memutuskan vonis berbeda bagi pasutri ini. Kepada suami, terdakwa Sup majelis hakim memvonis hukuaman enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan penjara.

Sementara itu terdakwa RY,i istrinya divonis enam tahun denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak melakukan pemufakatan jahat melakukan jual beli narkotika jenis sabu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Alfon membacakan amar putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Sup dengan hukuman 8 tahun penjara dan RY dengan hukuman tujuh tahun penjara.

--page

Keduanya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng Juni 2019 di kediamannya usai mendapat informasi dari masyarakat jika pasagan ini menjual sabu.

Dalam penggeledahan itu polisi menyita 59 paket sabu dengan berat kotor 16,57 gram, 14 butir ekstasi dan 1 bungkus plastik berisi ekstasi yang sudah dihancurkan, dan juga uang tunai hasil jualan sabu dan ekstasi sebesar Rp 18,7 juta.

Setelah mendengar putusan majelis hakim tersebut keduanya menerima dan juga berjanji untuk bertobat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. (AGUS/B-6)