PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria yang dibekuk petugas Satlantas Polresta Palangka Raya di Jalan Wisata Pahandut Seberang mengaku membeli sabu seberat dua gram dari pasar.

Hal ini disampaikan Kanit Patroli Satlantas Polresta Palangka Raya, Ipda I Made, Senin 25 November 2019.

"Ngakunya sih beli di pasar. Tapi tidak tahu di pasar mana belum diberitahunya," ujarnya. 

Sabu seberat dua gram yang disimpan didalam bungkusan rokok Cakra ini dibeli dengan harga Rp 3 juta. 

"Katanya sih beli dengan harga tiga juta. Apa benar apa tidak nanti petugas narkoba yang akan lakukan pengembangan lebih lanjut," tuturnya. 

--page

Penangkapan terhadap tersangka kepemilikan sabu ini diamankan petugas Satlantas Polresta Palangka Raya saat patroli dengan menggunakan kendaraan roda empat. 

Satu dari dua tersangka diamankan, sedangkan satu lainnya kabur ke hutan saat didatangi petugas kepolisian. (ARNOL/B-6)