BORNEONEWS, Sampit - Yad kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan terancam hukuman selama 6 tahun penjara atas kasus sabu. Tuntutan dibacakan Jaksa Rahmi Amalia, Selasa, 26 November 2019.
"Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," kata Jaksa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.
Dalam kasus ini terdakwa dijerat Jaksa dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa dalam kasus ini diamankan pada Sabtu, 27 Juli 2019 sekitar pukul 13.0 Wib, di Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 25 paket sabu yang disimpan dalam bungkus bekas jamu serta sendok, dua bundel plastik klip dan timbangan digital yang ditemukan di dalam lemari dan sebuah ponsel yang ditemukan di atas lemari.
--page
Sabu itu seberat 2,5 gram, saat itu ia beli seharga Rp 2,6 juta. Kemudian ia membaginya lagi menjadi 25 paket yang rencananya akan dijual keseluruhan seharga Rp 3 juta.
Dari fakta persidangan rencananya sabu itu mau dijual dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. (NACO/B-2)








