SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus 2 kilogram sabu dan 250 butir ekstasi, AN (24), FR (20), dan AP (35) terancam hukuman berat yakni 17 tahun penjara.

Terkait itu, penasihat hukum ketiga terdakwa, Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono meminta penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng tidak berhenti pada ketiganya saja.

"Kejar terus pemasok dan penerima sabu dan ekstasi itu. Jelas dalam fakta sidang dari pengakuan ketiganya, siapa pemilik barang dan siapa yang akan menerimanya," kata Bambang, Selasa, 10 Desember 2019.

Bambang menginginkan kasus tersebut, tidak hanya berhenti pada 3 kurirnya itu saja. "Karena kalau kita melihat mereka ini kurirnya saja. Bukan bandarnya," tegas Bambang.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan itu, Bambang menegaskan kalau sidang selanjutnya mereka akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

--page

"Apa yang akan kita ajukan termasuk keringanan hukuman akan kami tuangkan nanti di nota pembelaan kami," tegas Bambang.

Dalam kasus tersebut, jaksa Arie Kesumawati menilai ketiganya terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka masing-masing dituntut 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah subsider satu tahun kurungan.

AN dan FR orang yang mengambil sabu itu dari Pontianak, Kalimantan Barat. Sabu diantar di Sampit rencananya akan diterima Purkani. 

AN dan FR melakukan itu atas suruhan Ahmadi alias Edi. Sementara di Sampit, AP  sudah menunggu barang itu atas suruhan Isur, warga asal Kabupaten Seruyan.

AN warga asal Kalsel dan FR warga asal Jawa Timur diamankan pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten  Kotim. Barang bukti yang diamankan 2 kilgoram sabu, 250 butir ekstasi, dan 1 paket sabu 1 gram.

--page

Sementara Purkan warga Jalan Ir Juanda 20 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang orang yang akan menerima sabu itu. Terdakwa diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Km 3 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang. (NACO/B-11)