BORNEONEWS, Sampit - Mulyani alias Yani, nenek yang terjerat kasus sabu kembali dibela. Setelah sebelumnya terdakwa Harmoko alias Koko membelanya, kini giliran Selviyana dan Slamet Riyadi, saksi meringankan yang dihadirkan.
Selviyana mengatakan, sabu yang diamankan dari kediaman Yani, diakui cucu Yani yang di bawah umur sebagai miliknya.
"Bahkan saat itu (cucu Yani) dipaksa mengakui di mana uang hasil penjualan sebelumnya. Karena sudah tidak ada, jadi Nenek (Yani) yang menggantinya, Rp 8 juta," ujar Selviyana yang istri terdakwa Harmoko, Rabu, 18 Desember 2019.
Selviyana mengaku bingung Yani sampai jadi tedakwa. Padahal sabu yang diamankan itu sudah diakui cucunya sebagai miliknya.
Sementara itu, Slamet Riyadi yang saat itu belanja di warung terdakwa melihat ada tarik menarik toples antara Yani dengan aparat. Hingga toples berhasil didapat aparat dan isinya dikeluarkan ada sabu.
--page
"Ini apa kata petugas memegang sabu itu, memang waktu itu cucunya yang mengakui sebagai miliknya," ucapnya.
Karena tidak tega melihat cucunya, Yani mengakui saat itu bertanggung jawab. Namun di persidangan, dia menyangkal sebagai pemilik sabu. Dan itu dibenarkan Koko dan 2 saksi yang meringankan.
Adapun keberadaan cucu Yani saat ini, baik Yani maupun saksi tidak mengetahuinya secara persis. Pasca kejadian itu, yang bersangkutan ia menghilang.
Yani ditangkap pengembangan dari Citra dan Harmoko. Yani ditangkap di kios Jalan Kenan Sandan, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Jumat, 2 Agustus 2019. (NACO/B-11)








